|
||||||||||
[ 06-02-2017 ]
Merayu Akan Belikan Motor, Joni Paksa Putri Tirinya Berhubungan Intim Hingga Hamil Dua Kali | Casino Online Terpercaya | Agen Judi CasinoPerbuatan yang dilakukan oleh pria bernama Joni, Casino Online Terpercaya penduduk Jl Kedurus Surabaya sungguh tidak terpuji. Joni yang sudah berusia 53 tahun ini sanggup meniduri putri tirinya bernama Erika (16 tahun) yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri selama lima tahun dan sempat hamil sampai dua kali. Polisi setempat, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Ratno Sihombing mengatakan, pelaku pertama kali meniduri korban saat rumah dalam keadaan tidak ada orang alias sepi. Saat Erika sedang tertidur lelap, Casino Online Terpercaya tesangaka tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban untuk berhubungan seks. Korban sempat menolak ajakan tersangka, akan tetapi pelaku marah dan akhirnya korban juga melayani nafsu ayah tirinya. Berdasarkan dari ungkapan Ratno, tersangka Joni melakukan perbuatannya kali pertama di tahun 2012. Saat itu, Casino Online Terpercaya korban masih berusia 14 tahun dan korban pun hamil pada tahun 2014. Kehamilan yang dilakukan oleh tersangka tersebut digugurkan atas desakan dari tersangka Joni. Setelah korban menggugurkan kandungannya, perbuatan Joni ke anak tirinya ternyata belum lagi berhenti. Agen Judi Casino Tersangka selalu mengajak korban untuk berhubungan badan, saat situasi di rumah sepi. Saat istri atau ibu korban tidak berada di rumah, maka pelaku Joni meminta korban untuk melayani hasrat birahinya dengan anak tirinya yang saat ini masih duduk di sekolah SMK di kota Surabaya. “Korban mau berhubungan badan setelah diiming-imingkan pelaku akan dibelikan sepeda motor, laptop dan peralatan tulis untuk sekolah. Sekarang Erika duduk di kelas 14 sebuah sekolah SMK dan sedang berbadan 2 dan kehamilan tersebut sudah berumur 3 bulan," ucap Ratno. Aksi Perbuatan tersangka Joni pun akhirnya terbongkar, setelah bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan dari bibinya tersebut, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pun segera menangkap pelaku di rumahnya sendiri, Jumat 3/2/2017. “Saat ini anak tiri saya sudah sekaloah di SMK dan sedang hamil. Saya berhubungan badan dengan tersangka terakhir sewaktu tahun baru kemarin. Saya merayu korban dengan mengiming-imingkan akan membelikannya motor, laptop adan keperluan sekolah lainnya," ujar Joni. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya bejad nya, tersangka Joni kini mendekam di penjara tahanan Polsertabes Surabaya. Pelaku akan dikenai pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang hak perlindungan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan hukuman Agen Judi Casino paling lama 15 tahun penjara. |
||||||||||