Dipenjara 6 Tahun Karena Video Call Bugil Dengan Siswi SMP | Judi Online Indonesia
[ 19-06-2018 ]

Dipenjara 6 Tahun Karena Video Call Bugil Dengan Siswi SMP | Judi Online Indonesia

TA888 - Yanto (bukan nama sebenarnya) mungkin tidak akan menyangka apabila aksinya yang melakukan video call telanjang judi online Indonesia dengan seorang pelajar SMP di Bali akan berujung dengan tuntutan hukuman yang cukup tinggi. Minggu lalu, Yanto dituntut 6 tahun penjara dengan dengan sebanyak Rp 5 juta serta kurungan 3 bulan penjara subsider. Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, Yanto yang berusia 22 tahun terlihat murung, lesu serta tidak bersemangat ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.

Yanto yang tinggal disebuah apartemen di Desa Pemecutan, Denpasar, Bali. Pertemuan Yanto dengan Yanti (nama samaran) ternyata membawa malapetaka bagi Yanto karena dia harus siap-siap masuk penjara karena mencabuli anak dibawah umur judi online Indonesia. Walupun mereka saling suka, tetapi perbuatan Yanto yang meminta Yanti melayani nafsu birahinya harus membuat Yanto terancam hukuman penjara yang cukup lama. Jaksa mengatakan Yanto telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kepada korban yang masih dibawah umur.

Kejadian ini bermula ketika Yanto mengajak Yanti berkunjung ke apartemennya dan disetujui oleh Yanti. Kemudian sekitar jam 4 sore, Yanto datang menjemput Yanti dengan sepeda motor dan pergi ke apartemen Yanto.  Setelah tiba di apartemen Yanto, Yanto langsung duduk ditempat tidur dan membuka baju dan celanananya serta memeluk serta menciumi korban dan membuka rok serta membugili korban judi online Indonesia serta meraba alat vital Yanti. Pencabulan demi pencabulan dan sampai Yanto sempat ingin memasukkan alat kelaminnya, tetapi Yanti menolak dan pergi. Seminggu kemudian Yanto mengatakan kepada Yanti melalui WA ingin melihat payudara Yanti. Yanti pun langsung masuk kekamar mandi dan melakukan video call bugil, tetapi ibu Yanti masuk dan memergoki Yanti serta melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Sorry,Page Not Found.